Standardisasi Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr)
Dalam rangka peningkatan mutu dan keseragaman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) di seluruh wilayah Indonesia, Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menerbitkan Keputusan Pengurus Nasional (KPN) nomor: 11/KPN/IAI/VII/2025 tentang Standardisasi Proses Kelulusan Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr), Sertifikat Pendidikan Profesi, dan Sertifikat Kepesertaan Kode Etik Jalur PPAr.
Pengurus Nasional menyampaikan salinan keputusan tersebut untuk menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait di tingkat Provinsi, khususnya dalam pengakuan kelulusan PPAr, penerbitan sertifikat, serta pelaksanaan kode etik bagi peserta jalur pendidikan profesi.
Dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
# | Nama File | Ukuran | Download | Tanggal |
---|---|---|---|---|
1 | KPN 11 VII 2025 Standardisasi PPAr+Lampiran | 2 MB | 125 downloads | 25-Aug-2025 |